HUKUM

HUKUM: "Sejarah Terbentuknya Perbandingan"

HUKUM

HUKUM: "Jenis-Jenis Hukuman Pada Hukum Pidana"
Hukum merupakan suatu gejala universal, dalam arti bahwa hukum itu di seluruh bangsa dan negara akan selalu ada dan diperlukan; namun hukum itu memiliki ciri karakteristik yang berbeda dari satu bangsa kepada bangsa lain.Dengan adanya karakteristik yang berbeda antar bangsa, maka dapat diketahui bahwa hukum yang ada pada tiap-tiap negara memiliki persamaan dan juga perbedaan. Dengan semakin majunya perkembangan teknologi maka rasanya semakin mempersempit jarak yang semakin dekat, hubungan komunikasi semakincepat, sehingga tidak mungkin suatu negara dapat mengucilkan diri atau dikucilkan dari pergaulan dunia.Didalam hukum pidana lazim dkenal tiga sistem hukum pidana di dunia yaitu Sistem Eropa Kontinental, Sistem Anglo Saxon, dan Sistem negara-negara Sosialis.
Indonesia sebagai negara bekas jajahan dari salah satu negara Eropa Kontinental dimana di mana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)nya sampai saat ini masih merupakan warisan dari penjajah tersebut, kendati disana sini sudah ditambal sulam, sudah barang tentu dapat digolongkan sebagai dalam sistem Eropa Kontinental. Dalam perkembangannya sukar untuk menentukan mana yang lebih terkodifikasi, pada umumnya dikatakan bahwa sistem kontinental adalah terkodifikasi karena diundangkan sekaligus yang diatur dalam satu kitab.

Jenis-Jenis Hukuman Pada Hukum Pidana


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.

Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
a.1. Pidana Mati
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencuruan dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.

a.2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.(Leden marpaung, 2008:108). Hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal 12 KUHP yang berbunyi:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turutdalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena pembarengan (concursus), pengulangan(residive) atau Karena yang telah ditentukan dalam pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

a.3. kurungan
Pidana kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll. Lamanya pidana kurungan ini ditentukan dalam pasal 18 KUHP yang berbunyi :
(1). Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun.
(2). Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama satu tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52 dan 52 a.

a.4. Denda
Hukuman denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga diancamkan terhadap kejahatan yang adakalanya sebagai alternative atau kumulatif. Jumlah yang dapay dikenakan pada hukuman denda ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah maksimim, tidak ada ketentuan.Mengenai hukuman denda diatur dalam pasal 30 KUHP,yang berbunyi:
(1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima sen.
(2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan.
(3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa, bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih dari satu hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah rupiah juga.
(5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya delapan bulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah karena ada gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karena ketentuan pasal 52 dan 52a.
(6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan bulan.

Pidana denda tersebut dapat dibayar siapa saja. Artinya, baik keluarga atau kenalan dapat melunasinya.
b.1. Pencabutan hak-hak tertentu
Hal ini diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
(1) Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam undang-undang umum lainnya, ialah
1. Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
2. Masuk balai tentara;
3. Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan karena undang-undang umum;
4. Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya sendiri;
5. Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas anaknya sendiri;
6. Melakukan pekerjaan tertentu;
(2) Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar lain yang semata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.

b.2. Perampasan Barang Tertentu

Karena suatu putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatannya. Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan kejahatan, boleh dirampas.
(2) Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan kejahatan tidak dengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat juga dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
(3) Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanyalah atas barang yang telah disita.

b.3. Pengumuman Putusan Hakim
Hukuman tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum. Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali, yang semuanya atas biaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).